Rabu, 27 September 2023

E-Commerce Resmi Dilarang Jual Barang Impor di Bawah USD 100

 Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sah larang pemasaran barang import di e-commerce di bawah USD 100 atau sama dengan Rp 1.550.000 (kurs Rp 15.500). Ini disebutkan membuat perlindungan produk UMKM lokal.  King88bet

Larangan ini berlaku untuk barang yang dikirimkan secara langsung secara crossborder. Ketentuan itu mengarah pada Permendag 31 Tahun 2023 tentang pemberian izin berusaha, advertensi, pembimbingan, dan pemantauan aktor usaha dalam perdagangan lewat mekanisme electronic.

Ketetapan selengkapnya ditata dalam Pasal 19 Permendag 31/2023. Rindiannya, PPMSE yang lakukan aktivitas PMSE yang memiliki sifat lintasi negara, wajib mengaplikasikan harga barang minimal pada mekanisme electronicnya untuk pedagang (merchant) yang j Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok dipisahkan. ual secara langsung barang menjadi asal luar negeri ke Indonesia.  king88bet login alternatif

Harga barang minimal seperti diartikan pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit," tulis pasal 19 ayat 2.

E-Commerce Resmi Dilarang Jual Barang Impor di Bawah USD 100

Selanjutnya, Dalam soal harga barang seperti diartikan pada ayat (2) diberirahukan dalam mata uang yang tidak sama, dilaksanakan alterasi memakai nilai kurs yang diputuskan oleh menteri yang mengadakan masalah pemerintah di bagian keuangan negara.

Seterusnya, Barang pada harga di bawah harga barang minimal seperti diartikan pada ayat (2) yang dibolehkan langsung masuk lewat PPMSE yang lakukan aktivitas PMSE yang memiliki sifat lintasi negara, diputuskan oleh menteri berdasar hasil pertemuan koordinir tingkat menteri/kepala badan pemerintahan non kementerian berkaitan.

Dijumpai terpisahkan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menerangkan, bakal ada tipe produk import yang dieksepsikan dari ketentuan itu. Walau demikian, daftar barang (positive daftar) itu tetap diulas.

Menurut dia, hal ini perlu dilaksanakan ulasan antarkementerian dan instansi. Kemungkinan, positive daftar ini akan ditata lewat Keputusan Menteri Perdagangan.

"Positive daftar akan diulas kembali," katanya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sah keluarkan ketentuan masalah perdagangan lewat mekanisme electronic (PMSE). Ketentuan ini mengarah ketetapan jual beli saat sosial media atau social-commerce.

Atura itu tercantum pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Hal pemberian izin Berusaha, Advertensi, Pembunaan, dan Pemantauan Aktor Isaha dalam Perdagangan Lewat Mekanisme Electronic. Mendag Zulkifli menyebutkan pembaruan Permendag 50/2020.

"Yanv adalah instruksi Presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk tingkatkan perlingdungan pada UMKM customer dan aktor usaha dalam negeri," katanya dalam pertemuan jurnalis di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).